POLA JABAR – Pemerintah memastikan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 termasuk dalam penerima Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 diberikan kepada beberapa kelompok aparatur dan penerima manfaat, termasuk Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Ketentuan ini berlaku juga untuk aparatur yang merayakan Hari Raya Natal.
CPNS Termasuk Aparatur Negara
Pada Pasal 3 ayat (1) PP 11/2025, pemerintah menetapkan bahwa kategori Aparatur Negara mencakup:
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat Negara
- Penerima Tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku
Dengan masuknya Calon PNS dalam kategori tersebut, maka CPNS 2024 berhak mendapatkan THR Natal 2025, mengikuti mekanisme pemberian yang berlaku secara nasional.
Tujuan Pemberian THR
Pemberian THR dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para aparatur kepada negara, sekaligus mendukung kebutuhan pegawai menjelang hari raya keagamaan. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tetap disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan negara pada tahun berjalan.