POLA JABAR – Menjelang Natal, aparatur sipil negara (ASN) yang beragama Katolik dan Kristen akan menerima tunjangan hari raya (THR).

Lalu, bagaimana dengan pensiunan ASN/PNS? Apakah mereka juga akan menerima THR?

Sejarah dan Regulasi THR untuk PNS

Sejak ditetapkan pada 1951, THR menjadi tunjangan wajib bagi pegawai pemerintah di Indonesia. Awalnya, tunjangan ini hanya diberikan menjelang Lebaran/Idulfitri.

Seiring tuntutan buruh agar THR diberikan kepada seluruh pekerja sesuai kepercayaan masing-masing, pemberian THR kemudian juga diterapkan saat Natal.

Kini, THR diatur secara resmi dan menjadi bagian dari hak pegawai pemerintah, diberikan di luar gaji pokok.

Pensiunan ASN Dapat THR Natal

Sesuai peraturan yang berlaku, pensiunan PNS akan menerima THR Natal 2025. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

  • Pasal 2 PP 11/2025: Pensiunan dan penerima pensiun termasuk dalam penerima THR dari pemerintah.
  • Pasal 4 PP 11/2025: THR diberikan kepada PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan polisi, dan pensiunan pejabat negara.