POLAJABAR - Bagi masyarakat  yang terdampak langsung dari kebijakan Pemda Provinsi Jawa Barat, akan diberikan bantuan.

Kebijakan tersebut, yakni terkait pembatasan kegiatan tambang dan operasional angkutan barang di Kecamatan Parung Panjang, Cigudeg, dan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Terkait pembatasan kegiatan tambang tersebut, tertuang dalam dalam surat Nomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025.

Menurut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, atau yang akrab disapa KDM besaran bantuan tunai yang akan diberikan tersebut, yakni Rp9 juta, dan akan diberikan dengan dua tahap.

Untuk tahap pertama sebesar Rp3 juta diberikan pada November 2025, sementara tahap kedua senilai Rp6 juta direncanakan pada Januari 2026.

“Tahap pertama mereka mendapatkan Rp3 juta, karena perencanaannya belum terencanakan semuanya di APBD Tahun 2025. Di 2026 nanti, kita siapin lagi untuk pembayaran dua bulan ke depan. Hari ini Rp3 juta, juga sudah direncanakan di bulan Januari itu sekitar Rp6 juta. Jadi Rp9 juta dana kompensasi yang kita berikan,” ucap KDM di Gedung Setda Pemda Kabupaten Bogor, Senin 3 Nopember 2025.

Dijelaskan, bahwa kegiatan tambang masih menimbulkan permasalahan lingkungan, keselamatan, kemacetan, polusi, hingga kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan.

Lebih lanjut KDM menegaskan, pemerintah tengah merumuskan solusi komprehensif untuk mengatasi persoalan tambang Parung Panjang ini.

Bukan hanya dari sisi lingkungan saja, akan tetapi juga dari segi ekonomi dan tentunya kesejahteraan masyarakat.