POLA JABAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmen penuh untuk memberantas segala bentuk perundungan (bullying) menyusul kabar duka atas meninggalnya seorang siswa SMPN 26 Kota Bandung. Korban ditemukan di kawasan eks Kampung Gajah, Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat, 13 Februari 2026.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius publik karena diduga kuat berkaitan dengan praktik intimidasi dan perundungan yang telah berlangsung lama. Korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak Senin, 9 Februari 2026. Saat ini, aparat kepolisian telah berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Garut untuk penyelidikan lebih lanjut.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, segera menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk melakukan upaya perlindungan maksimal bagi keluarga korban. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya stigmatisasi dan memberikan dukungan moril di tengah masa berduka.

Pemkot Bandung telah melakukan kunjungan langsung ke rumah nenek almarhumah ibu korban di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut. Dari kunjungan tersebut, terungkap fakta memilukan bahwa korban berinisial ZAAQ sebelumnya pindah sekolah dari Garut ke Bandung justru untuk menghindari perundungan oleh pelaku yang usianya lebih tua. Namun nahas, aksi kekerasan tersebut tetap berlanjut hingga berujung pada tindakan pembunuhan.

Wali Kota Muhammad Farhan menegaskan bahwa setiap anak di Kota Bandung memiliki hak mutlak untuk tumbuh dan belajar di lingkungan yang aman tanpa rasa takut.

“Perundungan dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi. Ini adalah tanggung jawab bersama orang tua, sekolah, masyarakat, dan pemerintah untuk memastikan anak-anak kita terlindungi,” tegas Farhan pada Senin, 16 Februari 2026.

Beliau juga menambahkan bahwa tragedi ini harus menjadi titik balik bagi seluruh satuan pendidikan untuk memperkuat sistem deteksi dini dan membuka ruang pengaduan yang aman bagi para siswa.

Kepala DP3A Kota Bandung, Uum Sumiati, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau kondisi keluarga korban dan menyiapkan pendampingan psikologis secara berkelanjutan.

“Ini adalah komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan menyeluruh. Perundungan harus dihentikan karena efek jangka panjangnya sangat berbahaya bagi masa depan anak, mulai dari trauma mendalam hingga konsekuensi fatal,” ujar Uum.