POLA JABAR – Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 menjadi Rp87.409.365.

Angka ini turun sekitar Rp2 juta dari biaya haji tahun sebelumnya yang mencapai Rp89.410.259.

Kesepakatan tersebut diumumkan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama pada Rabu, 29 Oktober 2025 di Jakarta.

“Turun sebesar Rp2.000.893 dibandingkan dengan BPIH 1446 H atau 2025 M,” ujar Ketua Panja Haji, Abdul Wachid.

Penurunan Biaya dan Skema Pembayaran

Mengutip akun Instagram resmi Kementerian Haji RI, penurunan biaya haji ini merupakan hasil efisiensi anggaran serta komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Komisi VIII DPR RI untuk meringankan biaya bagi jemaah haji reguler.

Dari total BPIH 2026 sebesar Rp87.409.365, jamaah hanya perlu membayar 62% dari jumlah tersebut sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yakni Rp54.193.807.

Sementara 32% sisanya berasal dari nilai manfaat yang dikelola pemerintah, dengan nominal Rp33.215.559.

Menurut Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahlil Anzar Simanjuntak, pihaknya bersama Komisi VIII telah melakukan evaluasi terhadap sejumlah komponen biaya untuk meningkatkan efisiensi.