POLA JABAR – Setelah memahami syarat dan manfaatnya, langkah terakhir yang paling krusial bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah memahami alur pengajuannya.
Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) hadir dengan jalur self-declare yang lebih ringkas dibandingkan jalur reguler.
Bagi Anda yang ingin menaikkan level bisnis tanpa terbebani biaya sertifikasi, berikut adalah urutan alur kerja sama antara pelaku usaha, pendamping, hingga terbitnya sertifikat:
Alur Kerja SEHATI: Dari Akun hingga Sertifikat Terbit
1. Tahap Pelaku Usaha (Pendaftaran)
- Membuat akun di portal resmi ptsp.halal.go.id (SIHALAL).
- Menyiapkan data permohonan dan memilih Pendamping PPH (Proses Produk Halal) yang tersedia di sistem.
- Melengkapi data permohonan bersama pendamping dan mengajukan pernyataan mandiri (self-declare) melalui SIHALAL.
2. Tahap Verifikasi oleh Pendamping PPH
- Pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi lapangan atas pernyataan yang dibuat oleh pelaku usaha untuk memastikan kebenaran proses produksinya.
3. Tahap Administratif BPJPH