POLA JABAR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun mendatang. UMK Kota Bandung Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.737.678, mengalami penyesuaian yang bertujuan untuk menjaga kesejahteraan pekerja di ibu kota Jawa Barat.
Keputusan penting ini disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Poin Utama Penetapan UMK Bandung 2026
Berdasarkan rilis resmi Humas Kota Bandung pada Rabu, 24 Desember 2025, berikut adalah poin-poin krusial yang perlu dipahami oleh pengusaha maupun pekerja:
Besaran Upah: Rp4.737.678.
Tanggal Berlaku: Mulai 1 Januari 2026.
Target Sasaran: Pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Cakupan: Seluruh perusahaan di wilayah Kota Bandung, terutama sektor yang tidak memiliki upah minimum sektoral.
Larangan dan Kewajiban Bagi Perusahaan