POLA JABAR – Banyak yang bertanya, apakah gaji PPPK Paruh Waktu bagi fresh graduate dan pegawai berpengalaman berbeda?

Jawabannya: tidak secara langsung. Skema PPPK Paruh Waktu diatur dalam Surat Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjelaskan bahwa besaran gaji tidak didasarkan pada jenjang pendidikan atau pengalaman kerja.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, anggaran gaji PPPK Paruh Waktu berasal dari pos belanja barang dan jasa masing-masing daerah.

Selain itu, ketentuan kerja PPPK Paruh Waktu hanya empat jam per hari, setengah dari jam kerja PPPK Penuh Waktu sebagaimana diatur dalam Keputusan MenPANRB Nomor 347 Tahun 2024.

Menariknya, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer, atau mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.

Dengan begitu, peraturan ini memastikan bahwa penghasilan pegawai tidak akan lebih rendah dari sebelumnya dan tetap memenuhi standar kelayakan hidup di daerahnya.

Namun, karena sumber pembiayaannya berasal dari anggaran daerah, besarannya sangat bergantung pada kemampuan keuangan dan UMP setempat.

Artinya, gaji antara PPPK Paruh Waktu fresh graduate dan yang sudah berpengalaman bisa saja berbeda, bukan karena pengalaman, melainkan karena perbedaan UMP atau alokasi anggaran daerah.

Perbedaan utama antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu terletak pada sistem penggajian dan jam kerja.