POLA JABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan terus  mendorong para pengusaha dan warga untuk selalu mentaati aturan yang sudah diterapkan. Salah satunya dalam mengurus Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG), baik untuk tempat usaha atau hunian.

Untuk menghadapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menyatakan jika Pemkot Bandung akan terus mempercepat pelayanan perizinan, namun para pelaku usaha harus mematuhi seluruh ketentuan yang sudah berlaku..

"Kita permudah, kita percepat. Hanya saja tolong disiplin. Kalau tidak mengurus izin, ya risikonya disegel," kata Erwin usai membuka segel bangunan FTL Gym di Jalan Merdeka, Jumat 24 Oktober 2025.

Erwin juga menjelaskan jika ada pengusaha yang tidak tertib izin justru akan bisa merugikan diri sendiri karena kegiatan usaha dapat terhenti dalam waktu lama. Dirinya memastikan bahwa Kota Bandung terbuka terhadap investasi selama mengikuti aturan.

Sedangkan Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung, Rulli Subhanudin mengungkapkan, saat ini baru ada sekitar 50 persen dari hampir 600.000 bangunan di Kota Bandung yang memiliki PBG.

Sebanyak 70 persen diantaranya merupakan bangunan hunian, sementara sisanya bangunan usaha dan fasilitas lain.

Rulli menjelaskan jika pelanggaran yang paling sering terjadi adalah penggunaan bangunan tidak sesuai dengan fungsi yang tertera dalam PBG. karena banyak pelaku usaha yang langsung beroperasi tanpa menyesuaikan izin saat mengubah fungsi bangunan.

Selain itu, keterlambatan perizinan umumnya disebabkan dokumen perencanaan yang tidak sesuai standar teknis sistem SIMBG.

“SOP-nya 28 hari. Tapi seringkali dokumen lengkap, hanya tidak benar secara teknis. Itu yang membuat proses bolak-balik,” jelasnya.