POLA JABAR - Untuk upaya menegakkan Peraturan Daerah dan menjaga ketertiban umum, Satpol PP Kota Bandung kembali melakukan operasi penertiban. Dalam kegiatan terbaru, petugas berhasil menyita 134 botol minuman beralkohol (minol) serta 1.303 butir obat-obatan daftar G yang dijual tanpa izin.

Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat serta Perda No. 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Lokasi dan Barang Bukti yaitu Kios Kuning, Jl. Ciateul. Petugas menemukan 134 botol minuman beralkohol berbagai merek dan golongan (A, B, C) yang dijual tanpa izin. Penjual telah diproses untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Rabu, 26 November 2025.

Lokasi kedua, Penjual Obat Daftar G, Jl. Ciateul. Petugas mengamankan 1.303 butir obat daftar G, terdiri dari Strip hijau: 85 butir, Trihexyphenidyl: 83 butir dan Pil kuning: 1.135 butir

Adapun jenis pelanggarannya yaitu menjual minuman beralkohol tanpa izin usaha dan menjual obat-obatan daftar G tanpa izin apotek atau tenaga kesehatan berwenang.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono menjelaskan, operasi ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka penegakan perda.

“Ini adalah bagian dari program operasi represif non yustisi Satpol PP. Kami melakukan penertiban untuk pelanggaran perda, khususnya peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan daftar G,” ujarnya.

Menurut Bagus, sebagian besar pelanggaran ditemukan pada pedagang yang menjual minuman beralkohol atau obat daftar G di pinggir jalan tanpa izin.

“Banyak yang menjual minuman beralkohol atau obat G di kios-kios pinggir jalan. Jelas tidak ada izinnya. Maka kami terapkan ketentuan pasal dalam Perda 9 Tahun 2019,” tambahnya.