POLAJABAR - Bertempat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemda Kabupaten Bekasi, Selasa 4 November 2025 dilakukan penandatanganan nota kesepahaman.
Hal tersebut dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kejakasaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, terkait penerapan sanksi sosial sebagai alternatif hukuman pidana.
KDM sapaan akrab Dedi Mulyadi menyatakan, hukuman untuk pelaku dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, sebaiknya tidak lagi dilakukan dengan pemenjaraan.
Hal itu sejalan dengan penerapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada Januari 2026.
Dikutip Humas Jabar. Sebagai pengganti hukuman penjara, pelaku tindak pidana bisa melakukan pekerjaan sosial.
Seperti membersihkan bantaran sungai, merapikan jalan yang ditumbuhi rumput liar, hingga memperbaiki drainase yang tersumbat.
Kebijakan tersebut sejatinya bukan hanya humanis, namun juga bisa mengefisienkan keuangan negara dan dapat memberdayakan masyarakat.
“Di sini ada aspek uang negara yang terselamatkan. Ketika orang berada di penjara, negara harus menanggung makan, minum, dan tenaga pengawas, tetapi produktivitasnya rendah. Kalau mereka bekerja sosial, selain mengurangi beban negara, juga melahirkan produktivitas,” ujar KDM.
Lebih jelas KDM menuturkan, hukuman sosial bermanfaat bagi masyarakat karena pelaku tindak pidana tetap bisa menafkahi keluarga sehingga tidak menciptakan kemiskinan baru.