POLA JABAR – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) resmi menerapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah libur Lebaran 2026. Langkah ini diambil sebagai strategi mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat dan kepadatan arus balik.

Berdasarkan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2026, terdapat penyesuaian layanan dan tugas kedinasan pada hari-hari tertentu di sekitar momen Nyepi dan Idulfitri 1447 H.

Jadwal Penyesuaian Tugas Kedinasan

Sesuai edaran tersebut, penyesuaian pelaksanaan tugas (termasuk potensi kerja secara daring atau work from home) berlaku pada tanggal-tanggal berikut:

  • Sebelum Nyepi: Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026.
  • Sesudah Idulfitri: Rabu, Kamis, dan Jumat, 25–27 Maret 2026.

Artinya, bagi instansi yang menerapkan kebijakan kerja daring secara penuh pada periode tersebut, para PNS baru akan kembali bekerja secara fisik di kantor atau work from office (WFO) pada Senin, 30 Maret 2026.

Optimalisasi Layanan Digital

Menteri PAN-RB menekankan bahwa meskipun terdapat penyesuaian lokasi kerja, layanan publik tidak boleh terhenti. Instansi pemerintah diminta mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Hal ini bertujuan agar tugas kedinasan tetap dapat dilakukan secara daring dan masyarakat tetap terlayani dengan baik melalui berbagai platform digital pemerintah.

Catatan bagi Instansi Pelayanan Publik