POLA JABAR – Proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 terus berjalan.

Bagi para pelamar yang lolos dan masuk dalam kualifikasi Golongan IV, informasi mengenai kesejahteraan dan besaran gaji pokok tentu menjadi hal yang sangat dinantikan.

Besaran gaji PPPK ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, skema penggajian mengacu pada Masa Kerja Golongan (MKG), yang berarti penghasilan pegawai akan meningkat secara berkala seiring dengan bertambahnya tahun pengabdian.

Rincian Gaji PPPK BGN 2025 Golongan IV

Berdasarkan data terbaru, berikut adalah tabel rincian gaji pokok untuk PPPK Golongan IV, mulai dari masa kerja 3 tahun hingga masa kerja maksimal (27 tahun):

Masa Kerja (Tahun)Besaran Gaji Pokok
3 - 4 TahunRp2.299.800
5 - 6 TahunRp2.372.300
7 - 8 TahunRp2.447.000
9 - 10 TahunRp2.524.000
11 - 12 TahunRp2.603.500
13 - 14 TahunRp2.685.500
15 - 16 TahunRp2.770.100
17 - 18 TahunRp2.857.400
19 - 20 TahunRp2.947.400
21 - 22 TahunRp3.040.200
23 - 24 TahunRp3.135.900
25 - 26 TahunRp3.234.700
27 TahunRp3.336.600

Komponen Kesejahteraan Lainnya

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK di Badan Gizi Nasional tidak hanya menerima gaji pokok. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, mereka juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan melekat, seperti: