POLA JABAR – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara resmi mengoperasikan sejumlah ruas jalan tol fungsional di Pulau Jawa guna mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026. Pembukaan ruas jalan tol baru ini diharapkan mampu memecah konsentrasi volume kendaraan di jalur utama yang kerap mengalami kepadatan luar biasa.
Masyarakat perlu memperhatikan bahwa operasional jalan tol fungsional ini memiliki aturan khusus, baik dari sisi golongan kendaraan yang diizinkan melintas maupun arah jalurnya. Berikut adalah daftar lengkap ruas tol fungsional tersebut:
1. Ruas Probolinggo–Banyuwangi (Seksi 1, 2, dan 3)
Jalur ini menjadi andalan baru bagi pemudik menuju ujung timur Pulau Jawa.
- Seksi 1 & 2 (24,08 km): Progres pengerjaan mencapai 100%. Dapat dilalui dua jalur dua arah untuk seluruh golongan kendaraan.
- Seksi 3 (25,60 km): Progres pengerjaan 95,98%. Difungsikan dua jalur dua arah, namun khusus untuk kendaraan Golongan I (non-bus).
2. Ruas Serang–Panimbang Seksi 2 (±24,17 km)
Ruas ini akan membantu konektivitas di wilayah Banten.
- Ketentuan: Dioperasikan satu jalur satu arah melalui Jalur A.
- Golongan: Khusus kendaraan Golongan I (non-bus).
3. Ruas Ciawi–Sukabumi Seksi 3-Karangtengah (±4,97 km)