POLA JABAR - Pelaksanaan “Program Makan Bergizi Gratis (MBG)” kini tengah berada di bawah pengawasan ketat pemerintah dan legislatif. Hingga Maret 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan telah menjatuhkan sanksi kepada 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar standar operasional prosedur dalam penyediaan makanan bagi masyarakat.

Langkah tegas ini diambil menyusul terungkapnya ribuan pelanggaran standar layanan pada dapur penyedia. Hal ini memicu desakan kuat untuk melakukan penguatan sistem pengawasan dan akreditasi agar kualitas gizi nasional tetap terjaga.

Menanggapi dinamika ini, Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa, mendorong Badan Gizi Nasional untuk segera memperkuat sistem pengawasan melalui pembentukan lembaga akreditasi dapur yang mandiri dan profesional.

Politisi dari Fraksi PKB ini menegaskan bahwa sertifikasi yang diberikan kepada SPPG harus benar-benar menjadi jaminan kualitas dan keamanan pangan.

“Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini menyangkut masa depan generasi kita. Jangan sampai sertifikasi hanya menjadi formalitas. Yang paling penting adalah makanan yang disajikan benar-benar aman, sehat, dan layak dikonsumsi,” ujar Neng Eem dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 26 Maret 2026.

Berdasarkan data terbaru, tindakan disiplin yang dijatuhkan BGN mencakup berbagai tingkatan: