POLA JABAR - Pada Rabu 3 Desember 2025 Wakil Wali Kota Bandung, Erwin melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame di Aston Hotel.
Pada kesempatan itu dirinya meminta kepada para pengusaha reklame harus mendukung keindahan kota, bukan merusaknya. Untuk itu, pengusaha reklame harus bisa memanfaatkan desain, teknologi, dan visual yang selaras dengan karakter kawasan.
“Perda ini memperkuat prinsip tata ruang, estetika kota, serta pemanfaatan ruang publik yang lebih tertib dan berdaya guna,” ujar Erwin.
Tak hanya estitis, Erwin juga mengingatkan para pengusaha untuk bisa menjaga keselamatan dan ketertiban umum. dirinya juga menjelaskan jika reklame bukan hanya urusan visual, tetapi juga berdampak pada keselamatan warga.
"Perda ini mengatur konstruksi yang lebih aman, titik pemasangan yang diperbolehkan, serta penertiban reklame yang tidak sesuai aturan. Semua ini demi kenyamanan dan keamanan warga Kota Bandung," tuturnya.
Erwin berpendapat jika sosialisasi tersebut menjadi awal dari implementasi efektif Perda Nomor 5 Tahun 2025. Pemkot Bandung mengajak seluruh pelaku usaha reklame, masyarakat, dan perangkat daerah untuk memahami isi regulasi, termasuk hak, kewajiban, dan mekanisme pelaksanaannya.
“Kami akan mengawal perda ini secara kolaboratif, persuasif, dan tegas. Ruang dialog dan masukan selalu terbuka agar penerapan perda berjalan efektif,” ujarnya.
Dirinya juga menyinggung mengenai persoalan reklame ilegal, konstruksi tidak standar, hingga penempatan yang tidak sesuai zonasi sebagai tantangan yang telah lama dihadapi Bandung.
“Hadirnya perda ini bukan untuk membatasi kreativitas atau usaha, tetapi memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan beriringan dengan keselamatan dan kenyamanan warga,” ucapnya.