POLA JABAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) di sektor perparkiran.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, memastikan tidak akan ada lagi toleransi bagi pelaku pungli, termasuk juru parkir maupun oknum yang terlibat di dalamnya.

Dilansir dari laman resmi Pemerintah Kota Bandung (bandung.go.id), Erwin menyebut bahwa ke depan, pelanggar tidak akan cukup hanya dengan permintaan maaf. Setiap tindakan pungli akan langsung diproses secara hukum.

“Ke depan tidak ada lagi permintaan maaf bagi pelanggar pungli, khususnya parkir kendaraan. Kalau ada yang ketahuan, laporkan langsung, jangan dibiarkan,” tegas Erwin saat meninjau langsung lokasi di Jalan Balonggede, Rabu 8 Oktober 2025.

Erwin juga meminta masyarakat aktif melaporkan apabila menemukan juru parkir yang memungut biaya melebihi tarif resmi atau beroperasi di luar area yang ditetapkan Dinas Perhubungan (Dishub).

“Kalau ada juru parkir atau oknum Dishub yang ikut menerima setoran pungli, saya tegaskan akan dipecat dan diproses hukum,” ujarnya.

Selain menegakkan aturan, Pemkot Bandung juga menggandeng TNI dan Polri untuk memperkuat pengawasan di lapangan.

Langkah ini diharapkan mampu memastikan tindakan tegas terhadap pelanggar agar tidak terulang kembali.

“Saya tegaskan juga, jika ada pungli dari juru parkir atau oknum Dishub yang terlibat, tindak tegas. Proses hukum sampai pemecatan,” tambahnya.