POLA JABAR – Langkah tegas diambil Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam menata infrastruktur dan menegakkan aturan tata ruang di wilayahnya. Saat menghadiri kegiatan Siskamling Siaga Bencana di Kelurahan Panjunan, Kecamatan Astanaanyar pada Senin, 13 April 2026, ia memberikan instruksi langsung untuk menindak bangunan liar yang menyalahi aturan.
Keputusan ini diambil setelah adanya laporan mengenai penyempitan aliran sungai yang dipicu oleh berdirinya bangunan secara ilegal di atas saluran air.
Farhan menegaskan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus segera bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kalau melanggar, kirim SP1, SP2, SP3. Kalau perlu kita bongkar,” ujarnya.
Wali Kota menekankan bahwa penegakan aturan adalah kunci untuk menjaga ketertiban kota, dan tidak boleh ada keraguan dalam pelaksanaannya selama memiliki pijakan legalitas yang jelas.
Selain masalah bangunan ilegal, persoalan banjir di wilayah Kelurahan Panjunan juga menjadi sorotan utama. Farhan mengidentifikasi bahwa penyempitan drainase dan carut-marutnya utilitas bawah tanah menjadi penyebab utama air meluap ketika hujan deras mengguyur.
Berdasarkan tinjauan teknis, banyak saluran air di kawasan tersebut yang ditutup secara permanen oleh masyarakat, sehingga menyulitkan proses pembersihan sampah maupun pengerukan sedimentasi.
Menanggapi kendala tersebut, Farhan mengusulkan perubahan konsep saluran air agar lebih efisien dalam pemeliharaan.
“Kalau tertutup terus, kita tidak bisa kontrol. Lebih baik terbuka atau sistem bongkar pasang,” ujarnya.