POLA JABAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan sepenuhnya gratis. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan seluruh layanan administrasi kependudukan (adminduk) kini dipercepat hingga ke tingkat kewilayahan guna memutus rantai birokrasi yang berbelit.
Layanan esensial seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, hingga akta kematian dipastikan tanpa biaya sepeser pun.
“Tidak boleh ada pungutan sepeser pun dalam layanan administrasi kependudukan. Ini adalah hak dasar warga yang harus dipenuhi secara bermartabat,” tegas Farhan.
Salah satu fokus utama Farhan adalah percepatan penerbitan akta kematian yang ditargetkan rampung maksimal tiga hari setelah pemakaman. Dokumen ini dinilai sangat krusial karena berdampak pada hak waris, pengurusan perbankan, hingga dana pensiun keluarga yang ditinggalkan.
Untuk mencapai target ini, Pemkot Bandung mengintegrasikan aplikasi Simpelman (Diciptabintar) dengan aplikasi Salaman (Disdukcapil). Melalui sistem digital ini, laporan kematian akan diproses secara otomatis dan dokumen fisik akan langsung diantarkan ke alamat ahli waris.
Sejalan dengan misi kemanusiaan, Pemkot Bandung juga menegaskan bahwa seluruh layanan pemakaman di TPU milik pemerintah adalah gratis. Hal ini sesuai dengan Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2023. Layanan cuma-cuma ini meliputi:
Penyediaan petak makam.
Penggalian dan pengurugan.
Pengantaran jenazah dari rumah sakit/rumah duka ke TPU.