POLA JABAR – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji secara mendalam kemungkinan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dapat menjadi wakif atau pemberi wakaf secara sah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan Farhan usai melaksanakan agenda Safari Ramadan ke-7 di Masjid Agung Bandung pada Rabu, 25 Februari 2026. Menurutnya, langkah ini diambil untuk mencari solusi atas kendala administratif terkait penggunaan aset daerah untuk kepentingan rumah ibadah.

Farhan menjelaskan bahwa Masjid Agung Bandung merupakan contoh nyata dari praktik wakaf yang memiliki dasar historis dan yurisprudensi yang sangat kuat di Indonesia. Lahan serta bangunan masjid tersebut secara resmi diserahkan oleh Bupati Bandung terdahulu untuk kepentingan umat.

“Masjid Agung ini adalah salah satu praktik wakaf yang paling clear. Lahan serta masjidnya diserahkan oleh Bupati Bandung untuk umat. Artinya, ada yurisprudensi atau landasan hukum sejarah yang kuat di sini,” ujar Farhan.

Selama lebih dari 200 tahun, fungsi tanah wakaf tersebut terbukti tidak pernah berubah. Bahkan, nazir (pengelola wakaf) yang bertugas hingga saat ini masih memiliki garis keterkaitan dengan keluarga pewakaf awal, sehingga keberlangsungannya sangat terjaga.

Kekuatan sejarah Masjid Agung mendorong Pemkot Bandung untuk mempelajari kemungkinan peran pemerintah sebagai wakif, terutama bagi aset-aset daerah yang saat ini digunakan sebagai rumah ibadah.

Farhan mencontohkan kasus Masjid Istiqamah yang berdiri di atas lahan milik Pemkot Bandung. Akibat keterbatasan aturan hibah dan mekanisme wakaf yang belum mendetail bagi instansi pemerintah, Pemkot masih diwajibkan secara administratif untuk menarik sewa atas tanah tersebut.

“Terasa kurang pantas ketika pemerintah harus menarik sewa atas tanah yang digunakan untuk rumah ibadah. Namun, di sisi lain, peraturan mengenai pengelolaan aset daerah tidak boleh kita langgar begitu saja,” jelasnya.

Farhan menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada niat, melainkan pada kejelasan regulasi. Menghibahkan aset pemerintah bukanlah perkara mudah, sementara skema pemerintah menjadi wakif belum memiliki panduan praktik yang sepenuhnya jelas dalam hukum positif.