POLA JABAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan klarifikasi tegas terkait beredarnya video di media sosial yang menyebutkan bahwa status SMAN 1 Bandung (Smansa) sebagai cagar budaya telah dicabut oleh wali kota. Berita tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.
Faktanya, gedung SMAN 1 Bandung sejak awal memang belum pernah memiliki Surat Keputusan (SK) penetapan resmi sebagai cagar budaya dari kepala daerah. Oleh karena itu, secara hukum tidak ada status yang dicabut.
Meskipun Smansa pernah dicanangkan sebagai cagar budaya dalam lampiran Perda No. 7 Tahun 2018, namun secara administratif objek tersebut belum dikukuhkan melalui keputusan kepala daerah yang definitif.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa proses legalitas sebuah bangunan bersejarah harus mengikuti alur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Smansa itu belum pernah memiliki SK penetapan sebagai cagar budaya. Jadi tidak benar kalau disebut statusnya dicabut,” tegas Farhan pada Minggu, 15 Februari 2026.
Farhan merinci bahwa untuk menjadi cagar budaya yang sah secara legal formal, sebuah objek harus melalui beberapa tahapan wajib:
Pendaftaran: Pendataan awal objek sebagai potensi sejarah.
Pengkajian: Penilaian mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Keputusan Wali Kota: Penerbitan SK resmi sebagai dasar hukum tetap.