POLA JABAR – Warga Kota Bandung dan wisatawan yang merencanakan kunjungan ke Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) pada libur Lebaran 2026 harus mencari alternatif destinasi lain. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan objek wisata legendaris tersebut belum dapat dibuka untuk umum menyusul pencabutan izin operasional oleh pemerintah pusat.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses administrasi dan hukum dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Hal ini didasari oleh Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 107 Tahun 2026 yang mencabut izin lembaga konservasi di lokasi tersebut.

Alasan Penutupan dan Status Hukum

Pencabutan izin tersebut secara resmi membatalkan hak pengelolaan Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai lembaga konservasi ex-situ satwa liar di Kota Bandung sejak 3 Februari 2026. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot Bandung telah melakukan langkah-langkah strategis:

  • Pengamanan Aset: Penyegelan lahan milik pemerintah kota dilakukan pada 5 Februari 2026.
  • Penyelamatan Satwa: Penandatanganan nota kesepakatan antara Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan dengan Pemkot Bandung untuk menjamin kesejahteraan satwa dan penanganan tenaga kerja.

Mekanisme Pembukaan Kembali

Wali Kota Muhammad Farhan menekankan bahwa aspek keselamatan satwa, tata kelola yang profesional, dan kepastian hukum menjadi prioritas utama sebelum kawasan tersebut kembali diakses publik.

“Kami tidak akan membuka kebun binatang secara sementara setelah Lebaran. Semua harus sesuai aturan. Operasional baru akan dibuka setelah terpilihnya mitra pengelola baru melalui mekanisme lelang yang transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Farhan di Bandung, Jumat (20/3/2026).

Pemkot Bandung berharap masyarakat dapat memahami situasi ini demi terciptanya pengelolaan kebun binatang yang lebih baik dan sesuai standar konservasi nasional di masa depan. Hingga proses lelang dan legalitas rampung, kawasan seluas belasan hektare di Jalan Tamansari tersebut akan tetap dalam pengawasan ketat pemerintah.***