POLA JABAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung secara resmi mengumumkan status kondisi darurat dalam pengendalian persampahan kota. Keputusan krusial ini diambil menyusul habisnya kuota pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, yang berlaku efektif mulai 30 April hingga 3 Mei 2026.

Merespons situasi mendesak ini, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, telah menerbitkan Surat Edaran tahun 2026.

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran kewilayahan mulai dari Camat, Lurah, Ketua RW/RT, hingga para pelaku usaha seperti hotel, restoran, dan kafe di wilayah Kota Bandung.

Dalam masa darurat yang telah ditetapkan, seluruh aktivitas pembuangan sampah ke TPA Sarimukti dihentikan total untuk sementara waktu.

Pemkot Bandung menekankan agar setiap lapisan masyarakat mulai mengambil peran dalam penyelesaian masalah sampah di lingkungannya masing-masing.

“Setiap pihak wajib melakukan pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah secara mandiri. Sampah juga tidak diperkenankan keluar dari wilayah masing-masing,” demikian isi edaran tersebut.

Pemkot Bandung telah menyusun kerangka kerja selama masa darurat ini yang berfokus pada empat pilar utama: pengendalian berbasis wilayah, estetika kebersihan kota, penguatan aparat kewilayahan, serta tanggung jawab mandiri sektor usaha.

Aparat di tingkat kecamatan dan kelurahan kini memegang tanggung jawab penuh untuk memastikan wilayah mereka tetap bersih tanpa ada tumpukan liar di jalan-jalan protokol maupun fasilitas publik.

Penjagaan ketat di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) pun dilakukan untuk memastikan tidak ada warga yang membuang sampah secara sembarangan.