POLA JABAR – Kementerian Kesehatan RI dan BPJS Kesehatan membuka babak baru sinergi kelembagaan dengan menempatkan keselamatan pasien (patient safety) sebagai episentrum penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Langkah ini sekaligus mematahkan persepsi publik yang selama ini menilai kedua instansi tersebut kerap berjalan dengan arah kebijakan yang berbeda.

Ketegasan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan RI, Benjamin Paulus Octavianus, dalam acara kick-off bertajuk "Keselamatan Pasien Adalah Fondasi Utama Perluasan Layanan Kesehatan JKN Kesehatan" yang diselenggarakan di Graha Sanusi Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Rabu (20/5).

Wamenkes Benny menjelaskan bahwa integrasi sistem kesehatan nasional wajib mengedepankan aspek perlindungan pasien di atas segalanya, di samping terus memperluas jangkauan operasional.

“Dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional, kita memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga keseimbangan empat hal: akses pelayanan bagi masyarakat, mutu pelayanan kesehatan, keberlanjutan pembiayaan, dan keselamatan pasien atau patient safety,” ujar Wamenkes Benny.

Lebih lanjut, Wamenkes Benny menekankan pentingnya efisiensi yang berbasis pada mutu. Menurutnya, paradigma pelayanan kesehatan masa kini harus bergeser dari banyaknya prosedur yang dilakukan menuju tingkat akurasi dan efektivitas kesembuhan pasien itu sendiri.

“Keberhasilan pelayanan kesehatan bukan semata-mata melakukan lebih banyak tindakan, melainkan memberikan tindakan yang tepat kepada pasien yang tepat, pada waktu yang tepat,” tegasnya.

Di samping itu, Kemenkes juga berkomitmen penuh untuk mengawal BPJS Kesehatan dalam mengikis potensi kecurangan (anti-fraud) guna menciptakan ekosistem pembiayaan kesehatan yang bersih dan akuntabel.

Pada momentum yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengutarakan bahwa Hari Kebangkitan Nasional ke-118 menjadi titik tolak yang sangat krusial bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyatukan visi pertanggungjawaban dana publik.