POLA JABAR – Kabar penting bagi warga Kota Kembang yang berencana bepergian di malam pergantian tahun.

Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat memastikan seluruh angkutan kota (angkot) di Kota Bandung akan berhenti beroperasi sementara selama dua hari, mulai 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.

Kebijakan "libur massal" ini diambil sebagai strategi pemerintah untuk mengurai kepadatan lalu lintas di titik-titik krusial Kota Bandung pada periode libur Tahun Baru 2026.

Tidak hanya angkot reguler, angkutan pengumpan (feeder) Metro Jabar Trans (MJT) juga dipastikan tidak menarik penumpang.

Sopir Dapat Kompensasi Rp500 Ribu

Sebagai bentuk kompensasi atas hilangnya pendapatan selama dua hari, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan anggaran bantuan bagi para sopir. Sebanyak 2.602 sopir angkot akan menerima uang tunai sebesar Rp500.000 per orang (Rp250.000 per hari).

"Kompensasi ini bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemprov Jabar dan akan disalurkan langsung pada Rabu, 31 Desember 2025," ujar Kepala Dishub Kota Bandung, Rasdian Setiadi, dikutip dari laman resmi AntaraNews.

Penyaluran dana akan dipusatkan di Sport Center Arcamanik mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Untuk menghindari antrean membludak, pembagian akan dilakukan dalam beberapa gelombang.

Para sopir diwajibkan membawa KTP asli dan fotokopi sebagai syarat administrasi.