POLA JABAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menunjukkan komitmen nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan taat pada regulasi. Langkah ini dipertegas melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Kerja sama strategis ini berfokus pada mitigasi dan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (DATUN).

Agenda yang berlangsung di Auditorium Balai Kota Bandung pada Kamis, 21 Mei 2026 ini merupakan tindak lanjut konkret dari nota kesepahaman (MoU) induk yang telah disepakati sebelumnya pada 21 Januari 2026 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, menerangkan bahwa keterpaduan antara aparat penegak hukum dan eksekutif daerah sangat krusial untuk memastikan seluruh program pembangunan berjalan di atas koridor hukum yang benar.

“Jalinan kerja sama lintas sektoral merupakan upaya yang sangat dibutuhkan dalam rangka membangun kemajuan bersama,” kata Abun di Auditorium Balai Kota Bandung, Kamis 21 Mei 2026.

Pada kesempatan ini, terdapat 11 OPD di lingkungan Pemkot Bandung yang menandatangani kesepakatan secara serentak. Jajaran instansi tersebut meliputi sektor keuangan, pendapatan, ketahanan pangan, perizinan terpadu, pemberdayaan perempuan, perhubungan, permukiman, bina marga, pendidikan, kesehatan, hingga sektor sosial.

Abun merinci bahwa ruang lingkup pendampingan dari Kejari meliputi pemberian bantuan hukum litigasi maupun non-litigasi, pertimbangan hukum, pendapat hukum (legal opinion), audit hukum, serta fungsi mediasi.

“Dengan dukungan hukum tersebut kami optimistis kerja sama ini dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi secara optimal, efektif dan efisien,” ujarnya.

Dalam prosesnya, Kajari juga mengingatkan seluruh kepala dinas untuk selalu memvalidasi informasi dan waspada terhadap oknum-oknum luar yang mencoba mencatut nama institusi kejaksaan untuk mencari keuntungan pribadi.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyambut baik perluasan kerja sama ini. Menurutnya, kehadiran institusi kejaksaan bukan untuk menakut-nakuti jalannya birokrasi, melainkan berperan sebagai pemandu agar aparatur sipil negara tidak salah melangkah dalam mengambil keputusan strategis.