POLA JABAR – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato krusial dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Rabu (20/05/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara menyerukan pentingnya mengembalikan arah haluan ekonomi nasional sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Presiden menegaskan bahwa konstitusi tersebut merupakan peta jalan fundamental yang wajib ditaati demi memastikan seluruh kekayaan bumi alam Indonesia dikelola untuk kemakmuran rakyat luas. Beliau mengingatkan kembali esensi dasar dari pasal bersejarah tersebut yang mengutamakan semangat gotong royong.

“Di mimbar ini saya ingin ingatkan kembali bunyi dari Pasal 33. Ayat pertama dari Pasal 33. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan,” ujar Presiden.

Presiden Prabowo menggarisbawahi bahwa fondasi ekonomi Indonesia tidak boleh berkiblat pada paham kapitalisme liberal yang memicu kesenjangan sosial ekstrem. Menurutnya, tujuan utama bernegara adalah menciptakan keadilan sosial, bukan membiarkan kekayaan berputar di segelintir kelompok saja.

“Tidak ada kata-kata asas-asas lain. Asas kapitalisme neoliberal, asas konglomerasi, asas yang sekaya boleh sekaya-kayanya, yang miskin salahnya orang miskin. Itu bukan falsafah Pancasila,” tegas Presiden.

Bagi Presiden, berbagai ketimpangan ekonomi yang dihadapi bangsa saat ini merupakan dampak langsung dari pengabaian terhadap visi besar para pendiri bangsa yang tertuang di dalam konstitusi.

“Ini adalah cetak biru ekonomi kita, saudara-saudara sekalian. Manakala kita menyimpang cetak biru ini, ya jangan salahkan siapa-siapa, kecuali diri kita sendiri yang tidak mau menerima titipan amanah dari pendiri-pendiri bangsa kita,” kata Presiden.

Penerapan Pasal 33 secara disiplin diyakini mampu menjadi benteng kokoh dalam meminimalisir tindak kejahatan ekonomi nasional. Praktik terlarang seperti manipulasi nilai faktur (under invoicing), penyelundupan ekspor, penambangan tanpa izin, hingga pembalakan liar secara masif dinilai telah menguras pendapatan negara.

Secara khusus, Presiden memberikan sorotan tajam pada aktivitas eksploitasi alam ilegal yang merambah kawasan hutan lindung tanpa tersentuh hukum dalam waktu yang lama.