POLA JABAR – Penggunaan smart luggage atau koper pintar yang bisa berjalan sendiri maupun mengisi daya ponsel kini semakin populer di kalangan pelancong. Namun, di balik kecanggihannya, koper ini menyimpan risiko medis secara teknis keamanan penerbangan terkait penggunaan baterai lithium-ion yang rawan terbakar jika tidak ditangani dengan benar.
Bagi warga Bandung yang akan kembali ke perantauan menggunakan pesawat terbang, berikut adalah 5 aturan terbaru yang wajib Anda patuhi:
1. Baterai Harus Bersifat Removable
Hampir seluruh maskapai penerbangan domestik maupun internasional kini mewajibkan baterai pada smart luggage bersifat removable atau bisa dilepas-pasang. Jika koper pintar Anda memiliki baterai tanam yang tidak bisa dilepas, besar kemungkinan koper tersebut akan dilarang masuk ke dalam bagasi maupun kabin demi alasan keselamatan.
2. Baterai Wajib Dibawa ke Kabin
Jika koper Anda hendak dimasukkan ke dalam bagasi pesawat (checked baggage), baterai lithium-ion tersebut wajib dilepas terlebih dahulu. Baterai yang sudah dilepas harus dibawa oleh penumpang ke dalam kabin pesawat sebagai barang bawaan tangan. Hal ini bertujuan agar jika terjadi percikan api atau panas berlebih, petugas kabin dapat segera menanganinya dengan cepat.
3. Batasan Kapasitas Energi (Watt-Hour)
Regulasi penerbangan sangat ketat mengenai kapasitas energi baterai:
- Maksimal 100 Wh: Diperbolehkan dibawa tanpa perlu izin khusus dari maskapai.
- 100 Wh hingga 160 Wh: Memerlukan persetujuan atau laporan khusus kepada pihak maskapai saat check-in.
- Di atas 160 Wh: Dilarang total untuk dibawa dalam penerbangan komersial, baik di bagasi maupun kabin.