POLA JABAR – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
MPR memiliki peran penting sebagai wadah permusyawaratan tertinggi rakyat yang bertugas menjaga dan menegakkan nilai-nilai dasar konstitusi, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Apa Itu MPR?
MPR adalah lembaga negara yang terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Artinya, anggota MPR berasal dari gabungan dua lembaga legislatif tersebut. Berdasarkan hasil Pemilu, anggota MPR menjabat selama lima tahun.
Sebelum amandemen UUD 1945, MPR memiliki kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan luas, termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Namun, setelah reformasi, kewenangan MPR mengalami perubahan agar sesuai dengan prinsip demokrasi modern.
Tugas dan Wewenang MPR
Berdasarkan Pasal 3 UUD 1945, MPR memiliki beberapa tugas dan wewenang penting, yaitu: