POLA JABAR – Langkah taktis untuk memperkuat ekosistem digital nasional terus digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Gamal, memberikan catatan kritis mengenai rancangan payung hukum pengelolaan informasi nasional. Ia menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia wajib dibekali dengan daya paksa yang kuat secara hukum.

Hal tersebut diperlukan untuk meruntuhkan tembok ego sektoral serta membangun kepatuhan yang mutlak di tingkat kementerian, lembaga, hingga jajaran pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola data nasional yang terintegrasi.

Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung di hadapan publik dalam agenda Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI yang bertempat di Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, pada Jumat (22/5/2026). Menurut Gamal, kesuksesan integrasi berskala nasional ini memerlukan sebuah instrumen hukum yang jauh lebih kuat daripada sekadar imbauan administratif biasa.

“Pertanyaannya bagaimana undang-undang ini memiliki daya paksa atau power enforcing untuk membangun kepatuhan di kementerian dan lembaga,” ujar Gamal.

Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengidentifikasi adanya dua kendala utama di lapangan, yakni ketimpangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) serta perbedaan kualitas infrastruktur teknologi antara pusat dan daerah. Ia meminta pemerintah pusat memberikan perhatian khusus bagi daerah tertinggal agar kualitas tata kelola data di Indonesia bisa setara secara nasional.

Di sisi lain, kerumitan teknis juga membayangi proses penyatuan ini. Selama bertahun-tahun, setiap institusi telah mengoperasikan sistem informasi mandiri yang dibangun dengan format dan struktur arsitektur yang tidak seragam.

“Kementerian dan lembaga sudah bertahun-tahun membangun sistem dengan database engine dan format yang berbeda-beda. Upaya yang kita bahas ini bukan sekadar masalah kebijakan, tetapi tantangan teknis migrasi data masing-masing,” jelas Politisi Fraksi PKS itu.

Ia mengimbau agar seluruh pihak serius dalam menyelesaikan kendala ini. Jika benturan kepentingan antarlembaga tidak mampu diselesaikan lewat undang-undang ini, maka cita-cita digitalisasi nasional dikhawatirkan akan gagal total.

“Kalau gagal mengatasi ego sektoral atau silo antarlembaga, maka ini bisa senasib dengan kebijakan lain yang hanya berakhir menjadi tumpukan dokumen,” tegasnya.