POLA JABAR – Selain menerima gaji dan tunjangan saat aktif menjabat, anggota DPR RI yang berhenti dengan hormat berhak atas pensiun sesuai masa jabatannya.
Besaran pensiun ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000.
Besaran Pensiun DPR RI
2 periode jabatan: Rp 3,639 juta per bulan
1 periode jabatan: Rp 2,935 juta per bulan
1–6 bulan jabatan: Rp 401 ribu per bulan
Pensiun anggota DPR dihitung dari dasar pensiun dan besarnya antara 6% hingga 75%, tergantung lama masa jabatan.
Hal ini memberikan jaminan finansial bagi mantan anggota dewan setelah pensiun dari jabatan publik.
Catatan Penting: