POLA JABAR - Penyu laut adalah salah satu makhluk tertua di planet ini, namun kini menghadapi ancaman kepunahan serius akibat ulah manusia, mulai dari polusi plastik, hilangnya habitat pantai tempat mereka bertelur, hingga penangkapan ikan yang tidak berkelanjutan. Mengingat sifat migrasi penyu yang melintasi ribuan kilometer dan melewati batas-batas negara, upaya konservasi lokal saja tidak akan cukup.
Di sinilah Hukum Perlindungan Internasional memegang peranan krusial, dan UNEP (United Nations Environment Programme) menjadi motor penggeraknya melalui Kebijakan Keanekaragaman Hayati Global. Kerangka hukum ini memastikan bahwa perlindungan penyu menjadi tanggung jawab bersama semua negara, tidak peduli dimana penyu tersebut ditemukan.
Perjanjian global seperti Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati (CBD) yang didukung UNEP mewajibkan negara-negara pihak untuk melestarikan spesies terancam punah seperti penyu dan habitatnya, menetapkan area lindung, dan mengatur praktik yang membahayakan. Upaya internasional ini menciptakan jaring pengaman hukum yang meluas jauh melampaui yurisdiksi nasional.
Salah satu pilar utama dalam perlindungan penyu secara internasional adalah CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). Seluruh tujuh spesies penyu laut di dunia terdaftar dalam Apendiks I CITES, yang secara tegas melarang perdagangan internasional untuk tujuan komersial dari spesies, bagian, dan produk yang berasal dari penyu, seperti tempurung atau telur. Larangan ini sangat vital karena perdagangan ilegal telah lama menjadi salah satu pendorong utama penurunan populasi penyu.
Selain CITES dan CBD, UNEP juga mendukung perjanjian yang lebih spesifik, seperti Konvensi tentang Konservasi Spesies Satwa Liar Migratori (CMS). Di bawah CMS, ada perjanjian turunan spesifik untuk penyu, seperti Perjanjian Konservasi Penyu Laut di Samudra Hindia dan Asia Tenggara (IOSEA MoU). CMS mengakui bahwa spesies migratori memerlukan kerja sama antarnegara yang dilalui rute migrasi mereka (range states).
Dengan adanya perjanjian ini, negara-negara diwajibkan untuk berkoordinasi dalam penelitian, mitigasi ancaman, dan pengelolaan konservasi di seluruh wilayah jelajah penyu.
Hukum dan kebijakan perlindungan internasional tidak hanya berfokus pada larangan, tetapi juga mendorong pendekatan ekosistem dan kapasitas nasional. UNEP mendorong integrasi perlindungan penyu ke dalam kebijakan nasional negara-negara anggota, seperti pengelolaan pesisir terpadu dan mitigasi dampak perubahan iklim, yang secara langsung mengancam habitat penyu. Misalnya, kebijakan yang dikembangkan UNEP mendorong praktik perikanan yang bertanggung jawab untuk mengurangi bycatch (penangkapan yang tidak disengaja) penyu. Ini mencakup implementasi alat tangkap yang dimodifikasi, seperti TED (Turtle Excluder Devices) pada jaring pukat udang.
Selain itu, hukum internasional juga menjadi alat penekan diplomatik dan sumber pendanaan untuk proyek konservasi. Ketika suatu negara gagal melindungi penyu di wilayahnya, perjanjian internasional memberikan kerangka untuk dialog dan, dalam kasus tertentu, sanksi, yang menunjukkan betapa seriusnya komitmen global terhadap kelangsungan hidup spesies ikonik ini.
Penyu adalah aset global, simbol kesehatan lautan yang telah ada sejak era dinosaurus. Meskipun tantangan konservasi sangat besar, kerangka hukum internasional, yang dipimpin oleh inisiatif seperti Kebijakan Keanekaragaman Hayati UNEP, menawarkan harapan.