POLA JABAR – Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) berkomitmen penuh dalam memperluas jejaring kolaborasi, baik dengan organisasi masyarakat sipil (NGO) maupun mitra internasional. Langkah ini diambil guna melahirkan produk kebijakan yang lebih responsif terhadap berbagai permasalahan yang menimpa perempuan dan anak di tanah air.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Bendahara KPPRI, Eva Monalisa, di sela-sela Forum KPPRI bertema Women in Parliament: From Representation to Policy Transformation. Agenda strategis tersebut diselenggarakan di Gedung Nusantara IV, DPR RI, Senayan, Jakarta.
Eva memaparkan bahwa forum ini menjadi panggung strategis untuk memperlihatkan eksistensi KPPRI di mata dunia. Kehadiran para duta besar negara sahabat dalam acara ini diharapkan mampu menjadi jembatan bagi terbentuknya kemitraan strategis lintas negara di masa depan.
“Terkait acara Kaukus Perempuan Parlemen hari ini, kita ingin memperkenalkan kepada luar negeri, khususnya kalau Kaukus Perempuan Parlemen itu ada. Jadi, kita juga ingin memberitahukan kepada mereka mungkin ke depan akan ada bentuk kerja sama-kerja sama dengan luar negeri,” ujar Eva di Gedung Pustakaloka DPR RI Senatan, Jakarta.
Dalam perjalanannya, KPPRI secara aktif menyerap berbagai aspirasi dan masukan dari organisasi non-pemerintah. Pihak NGO menekankan pentingnya aspek transparansi serta kepekaan instansi hukum dalam menyelesaikan perkara kemanusiaan.
Eva menyebutkan, beberapa fenomena krusial yang tengah menyita perhatian publik saat ini akan menjadi prioritas pembahasan mereka.
“Jadi, mengenai hal yang sensitif sekarang ini sedang marak dengan kekerasan seksual, lalu juga ada kekerasan terhadap anak seperti contoh di daycare, jadi semua isu-isu yang sensitif ini kita akan bahas,” kata Politisi Fraksi PKB ini.
Untuk menuntaskan persoalan tersebut secara struktural, KPPRI telah menjadwalkan sebuah dialog interaktif bersama elemen NGO pada bulan mendatang. Hasil akhir atau outcome dari pertemuan tersebut ditargetkan mampu memetakan batasan kewenangan dan fungsi regulasi di antara lembaga-lembaga terkait.
Langkah ini dinilai mendesak agar tidak ada lagi ego sektoral atau tumpang tindih fungsi kerja antara kementerian dan komisi independen dalam penegakan hukum kasus perempuan dan anak.