POLA JABAR – Instruksi terbaru dari Presiden RI Prabowo Subianto mengenai kewajiban pengajaran Bahasa Prancis di seluruh sekolah tanah air memicu respons dari parlemen. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa pihaknya akan segera meminta keterangan resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Langkah ini diambil menyusul pernyataan Presiden Prabowo di depan Presiden Prancis Emmanuel Macron saat melakukan kunjungan kerja di Istana Kepresidenan Élysée, Paris, pada Kamis (28/5/2026). Komisi X DPR RI berencana membawa topik ini ke dalam Rapat Kerja (Raker) mendatang demi mendapatkan kejelasan skema eksekusinya.

“Soal kejelasan wajib belajar Bahasa Prancis di sekolah, kami tentu akan meminta Kemendikdasmen menjelaskannya pada Raker dengan kami nanti. Karena sebelumnya juga sempat muncul wacana Bahasa Portugis, namun sampai sekarang belum terlihat tindak lanjut baik dari sisi roadmap, regulasi, maupun kesiapan implementasinya,” ujar Lalu Hadrian dalam keterangan tertulid. 

Lalu Hadrian menilai bahwa meningkatkan kompetensi bahasa asing bagi generasi muda memang langkah yang baik untuk menghadapi persaingan di tingkat global. Kendati demikian, ia mengingatkan agar setiap kebijakan kurikulum baru tidak diputuskan secara terburu-buru tanpa analisis mendalam terhadap kesiapan infrastruktur pendidikan kita.

“Kami memandang penguatan kemampuan bahasa asing memang penting. Namun kebijakan pendidikan harus disusun berdasarkan kebutuhan nasional, kesiapan tenaga pendidik, kurikulum, dan manfaat nyata bagi peserta didik,” kata Politisi Fraksi PKB ini.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya transparansi agar langkah ini dipahami secara objektif oleh masyarakat luas. Perencanaan yang matang dari sektor pendidikan harus menjadi dasar utama, bukan sekadar pelengkap hubungan bilateral antarnegara.

“Jangan sampai publik melihat kebijakan ini hanya sebagai bagian dari agenda diplomasi internasional tanpa perencanaan pendidikan yang matang,” tegasnya.

Melihat tantangan penyediaan tenaga pengajar dan penyusunan modul, Komisi X DPR RI ingin memastikan di mana posisi kebijakan baru ini dalam peta jalan pendidikan nasional. Jika komponen pendukung di lapangan dinilai belum siap secara merata, parlemen menyarankan agar implementasinya dimatangkan lewat opsi yang lebih fleksibel.

“Jika kesiapan belum menyeluruh, maka penerapannya sebaiknya dilakukan secara bertahap, sebagai mata pelajaran pilihan, atau program khusus di sekolah tertentu,” pungkasnya.***