POLA JABAR – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, M.A. (HNW), melayangkan kecaman keras terhadap aksi militer Israel yang menyasar misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotila. Kejadian ini memicu kekhawatiran nasional lantaran pihak Israel turut menculik dan menahan dua orang jurnalis asal Indonesia yang berada di kapal kemanusiaan tersebut.
HNW menegaskan bahwa pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri, tidak boleh hanya berhenti pada pernyataan kecaman. Diperlukan langkah taktis yang agresif di panggung diplomasi internasional guna menyelamatkan para jurnalis serta warga negara Indonesia (WNI) lainnya yang kemungkinan ikut ditawan.
“Perjalanan yang dilakukan oleh dua wartawan Republika, Bambang Noroyono dan Thoudy Badai, merupakan bagian dari pekerjaan jurnalisme dan aksi kemanusiaan bersama aktivis Global Sumud Flotila yang seharusnya dilindungi oleh hukum internasional, dan tindakan Israel yang kembali menangkap dan menahan para aktivis kemanusiaan itu wajib dikecam keras oleh masyarakat internasional,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (18/5).
Penangkapan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional serta mencederai nilai-masing kebebasan pers global. HNW mengingatkan bahwa melindungi keselamatan warga negara di luar negeri merupakan perintah konstitusi yang bersifat mutlak bagi jajaran pemerintah.
“Ini merupakan amanat pertama dari dibentuknya pemerintahan Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan keselamatan para warga negaranya di mana pun juga, termasuk yang berada di luar Indonesia,” ujarnya.
Guna menghadapi situasi krusial ini, Kemenlu diimbau untuk segera membangun komunikasi intensif dengan negara-negara sahabat yang warganya turut menjadi korban dalam insiden Global Sumud Flotila. Kerja sama multilateral melalui organisasi internasional seperti PBB dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dinilai sangat strategis untuk membentuk tekanan internasional yang masif terhadap Israel.
Di sisi lain, HNW menyoroti relevansi keanggotaan Indonesia di dalam Board of Peace (Dewan Perdamaian) yang diinisiasi oleh Amerika Serikat. Menurutnya, efektivitas lembaga tersebut patut dipertanyakan jika tidak mampu meredam agresi atau memastikan koridor bantuan kemanusiaan ke Gaza tetap terbuka sesuai regulasi.
Dunia jurnalistik kini berduka sekaligus berang atas tindakan sepihak ini. HNW memandang tingginya angka kekerasan terhadap jurnalis di area konflik Timur Tengah sudah berada pada tahap yang sangat mengkhawatirkan dan memerlukan sikap tegas dari komunitas pers global.
“Peran Indonesia di Dewan Perdamaian harusnya dimaksimalkan. Namun, bila memang kehadiran dewan tersebut tidak ada gunanya sama sekali untuk membantu kemerdekaan Palestina, dengan hadirnya perdamaian dan keselamatan warga Gaza/Palestina dan warga sipil negara lain, termasuk Indonesia, yang ingin menyalurkan bantuan kemanusiaan, maka sudah sepatutnya bila Indonesia melaksanakan janji yaitu mempertimbangkan ulang keanggotaannya di dewan. Dan kejahatan Israel terhadap 2 wartawan dari Indonesia itu menambahkan bukti kejahatan Israel terhadap wartawan, bahkan jumlah korban wartawan yang tewas akibat kejahatan Israel melampaui jumlah wartawan yang tewas saat Perang Dunia Pertama atau Kedua. Ini juga momentum komunitas wartawan Indonesia menunjukkan solidaritas mereka untuk menghentikan kejahatan Israel terhadap wartawan,” pungkasnya.***