POLA JABAR - Banyak dari kita yang sering kali abai dengan kondisi sikat gigi selama alat tersebut masih bisa digunakan. Padahal, sikat gigi adalah garda terdepan dalam menjaga kesehatan rongga mulut. Menggunakan sikat gigi yang sudah tidak layak pakai bukan hanya tidak efektif membersihkan plak, tetapi juga bisa menjadi sarang bakteri.

Lantas, kapankah waktu yang benar-benar tepat untuk membuang sikat lama dan menggantinya dengan yang baru?

Berdasarkan pedoman resmi dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC), sikat gigi sebaiknya diganti setidaknya setiap 3 hingga 4 bulan sekali. Rekomendasi ini bukan tanpa alasan. Seiring berjalannya waktu dan frekuensi pemakaian, bulu sikat akan mengalami keausan, menjadi lemah, dan mulai mekar ke arah samping.

Ketika bulu sikat sudah tidak tegak lagi, kemampuannya untuk menjangkau sela-sela gigi yang sempit akan menurun drastis. Akibatnya, sisa makanan dan plak tetap tertinggal, yang dalam jangka panjang bisa memicu terbentuknya karang gigi serta peradangan gusi.

Meskipun batas waktu maksimal adalah 4 bulan, ada beberapa kondisi yang mengharuskan Anda mengganti sikat gigi lebih awal: