POLA JABAR – Seiring dengan meningkatnya jumlah kreator digital di Indonesia, termasuk pengguna FB Pro (Facebook Professional Mode), pemahaman tentang kewajiban pajak menjadi hal penting.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa setiap penghasilan, termasuk yang berasal dari platform digital seperti FB Pro, tetap merupakan objek pajak yang wajib dilaporkan.

Agar tetap patuh dan terhindar dari sanksi administratif, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh kreator FB Pro untuk mematuhi aturan perpajakan di Indonesia.

1. Pendaftaran NPWP

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kreator FB Pro wajib memiliki NPWP jika total penghasilannya melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta per tahun.

NPWP berfungsi sebagai identitas resmi wajib pajak untuk melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui laman resmi DJP, sehingga prosesnya kini jauh lebih mudah dan cepat.

2. Melakukan Rekapitulasi Pendapatan