POLA JABAR – Upaya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia dinilai masih memerlukan komitmen yang lebih serius dan terintegrasi dari seluruh elemen bangsa. Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa pemenuhan hak bagi kelompok disabilitas bukan sekadar aksi sosial, melainkan bagian mendasar dari implementasi amanat konstitusi negara.

Lestari menyampaikan pandangannya melalui saluran tertulis resmi, menyoroti pentingnya menyelaraskan gerak langkah antara regulasi di atas kertas dengan realita di tengah masyarakat.

"Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam aspek kehidupan bermasyarakat harus dilakukan dengan komitmen penuh, karena undang-undang dan konstitusi sudah mengamanatkan hal itu," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya

Berdasarkan data dari Komisi Nasional Disabilitas (KND), perhatian parlemen terhadap isu ini tercermin dalam dokumen Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026. Dari total 67 RUU prioritas yang ditargetkan, 38 rancangan undang-undang di antaranya mengusung materi yang bersinggungan langsung dengan hak disabilitas.

Draf regulasi yang sedang digodok tersebut mencakup berbagai klaster penting, antara lain: