POLA JABAR – Aktivitas DPR RI terbagi dalam dua periode penting: masa sidang dan masa reses.
Kedua periode ini memiliki fungsi berbeda dalam menjalankan tugas legislatif, pengawasan, dan komunikasi dengan masyarakat.
1. Masa Sidang DPR
Masa sidang adalah periode di mana anggota DPR berada di gedung parlemen untuk melaksanakan fungsi utamanya.
Selama masa ini, anggota dewan menggelar rapat-rapat, membahas RUU, meninjau APBN, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
Masa sidang juga menjadi waktu bagi DPR menerima dan memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui audiensi atau pertemuan resmi.
Bisa dibilang, masa sidang adalah “waktu kerja resmi” DPR di gedung parlemen.
2. Masa Reses DPR
Masa reses adalah periode ketika anggota DPR meninggalkan gedung parlemen dan kembali ke daerah pemilihan mereka.