POLA JABAR – Dalam sistem pemerintahan modern, pembagian kekuasaan menjadi hal penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Konsep ini dikenal dengan istilah Trias Politica, yaitu teori yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga cabang utama: legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Apa Itu Trias Politica?
Trias Politica adalah konsep pembagian kekuasaan negara yang dikemukakan oleh Montesquieu, seorang filsuf asal Prancis pada abad ke-18.
Dalam bukunya berjudul De l’Esprit des Lois (The Spirit of the Laws), Montesquieu menjelaskan bahwa kekuasaan negara tidak boleh terpusat pada satu tangan agar rakyat tidak tertindas oleh pemerintah yang sewenang-wenang.
Melalui Trias Politica, kekuasaan dibagi menjadi tiga lembaga yang saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances) untuk menjaga keseimbangan dalam pemerintahan.
Tiga Cabang Kekuasaan dalam Trias Politica
Kekuasaan Legislatif (Pembuat Undang-Undang)
Cabang ini memiliki tugas utama membuat, mengubah, dan mengesahkan undang-undang.
Di Indonesia, kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Presiden.