POLA JABAR – Seiring meningkatnya jumlah kreator digital di Indonesia, banyak yang kini memanfaatkan FB Pro (Facebook Professional Mode) sebagai sumber penghasilan utama. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah bayaran dari FB Pro wajib dikenakan pajak?

Mengingat penghasilan dari FB Pro bersifat reguler dan terukur, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengkategorikannya sebagai bagian dari penghasilan digital.

Artinya, pendapatan yang diperoleh kreator dari aktivitas monetisasi di platform FB Pro tetap termasuk objek pajak.

Oleh karena itu, kreator perlu memahami sistem pembayaran serta kewajiban pajak yang berlaku agar penghasilan tercatat dengan jelas dan transparan.

Dasar Hukum dan Klasifikasi Pajak

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), seluruh penghasilan individu baik dari pekerjaan tetap, freelance, maupun aktivitas digital termasuk dalam kategori penghasilan yang wajib dilaporkan ke DJP.

Pendapatan dari platform seperti Facebook, YouTube, dan TikTok diklasifikasikan sebagai penghasilan lain-lain atau penghasilan dari kegiatan usaha/pekerjaan bebas.

Dengan demikian, kreator FB Pro memiliki kewajiban membayar pajak yang sama seperti pekerja pada umumnya.

Batas Penghasilan Kena Pajak