POLA JABAR – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi memberikan ketukan palu persetujuan terhadap laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengenai Evaluasi Perubahan Kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026. Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Jakarta.

Sidang paripurna yang berjalan tertib tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa. Ia melemparkan forum pertanyaan kepada seluruh anggota dewan yang hadir untuk melegitimasi laporan kerja dari Baleg tersebut.

”Selanjutnya kami akan menanyakan pada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas Evaluasi Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, dapat disetujui?” tanya Saan yang dijawab ’setuju’ oleh seluruh peserta sidang.

Sebelum persetujuan diambil, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memaparkan rincian hasil evaluasi yang telah disusun bersama Kementerian Hukum RI dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI pada rapat kerja pertengahan April lalu.

Salah satu keputusan krusial yang disepakati adalah status Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Omnibus Law).

Regulasi yang awalnya diajukan sebagai inisiatif pihak pemerintah ini dialihkan menjadi usul inisiatif murni dari DPR RI dalam dokumen Perubahan Ketiga Prolegnas RUU Tahun 2025–2029.

Melalui evaluasi berkala ini, Baleg DPR RI juga memasukkan empat draf regulasi baru sebagai bagian dari inisiatif legislatif ke dalam daftar Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas Tahun 2026, yang meliputi: