POLA JABAR - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Salah satu poin utama dalam revisi keempat ini adalah perubahan status kelembagaan dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Kamis 2 Oktober 2025. 

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Ketua DPR RI Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.

Sebelumnya, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menyampaikan laporan hasil pembahasan di tingkat panitia kerja (panja).

Dari delapan fraksi yang hadir, seluruhnya menyatakan setuju terhadap perubahan regulasi tersebut.

Setelah itu, Dasco meminta persetujuan anggota dewan yang hadir dalam paripurna.

"Apakah Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dapat disetujui menjadi Undang-Undang?" tanyanya.

"Setuju," jawab serentak anggota dewan yang hadir, sebelum akhirnya palu sidang diketuk sebagai tanda pengesahan.***