POLA JABAR – Anggota DPR RI, Anis Byarwati, menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif merupakan langkah krusial. Aturan ini dinilai strategis untuk memperkuat partisipasi aktif kaum perempuan dalam panggung politik nasional.
Menurut Anis, putusan MK yang memberikan sanksi tegas berupa pengguguran partai politik di daerah pemilihan (dapil) yang tidak memenuhi kuota tersebut harus disikapi positif. Langkah ini menjadi cambuk bagi parpol agar lebih serius melakukan kaderisasi internal.
“Putusan MK ini patut dihormati sebagai upaya memperkuat keterwakilan perempuan dalam politik. Saya melihat semangatnya baik, yakni mendorong partai politik tidak lagi menjadikan kuota 30 persen perempuan sebagai sekadar syarat administratif menjelang pemilu, melainkan bagian dari proses kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan,” ujar Anis dalam keterangan tertulisnya.
Politisi dari Fraksi PKS ini menegaskan bahwa keberhasilan demokrasi tidak boleh hanya diukur dari terpenuhinya angka keterwakilan secara formal di atas kertas. Baginya, poin yang jauh lebih esensial adalah melahirkan figur-figur perempuan yang memiliki kompetensi, integritas, dan kapasitas mumpuni dalam merumuskan kebijakan publik.
“Yang dibutuhkan demokrasi adalah keterwakilan yang substantif, yaitu hadirnya perempuan-perempuan yang memiliki kapasitas, integritas, dan kesempatan yang setara untuk berkontribusi dalam pengambilan kebijakan publik,” lanjutnya.
Legislator dari Dapil Jakarta Timur ini menambahkan bahwa tantangan nyata dunia politik saat ini adalah membangun ekosistem yang sehat. Ekosistem tersebut harus mampu mencetak pemimpin perempuan yang berdaya saing tinggi, sehingga aturan MK ini benar-benar menjadi instrumen penguat demokrasi, bukan sekadar penegakan hukum administratif semata.
Mengenai sanksi berat berupa diskualifikasi atau pengguguran parpol di dapil yang melanggar, Anis mengaku paham dengan logika hukum MK. Sebuah regulasi afirmasi memang membutuhkan konsekuensi hukum yang tegas agar tidak lagi dianggap sebagai aturan yang bisa dinegosiasikan oleh parpol.
Meski demikian, ia mengingatkan agar implementasi sanksi tersebut tetap dilakukan secara proporsional demi menjaga kualitas pemilu elektoral.
“Namun, sanksi tersebut juga perlu dilihat secara proporsional. Jangan sampai tujuan meningkatkan keterwakilan perempuan justru berujung pada berkurangnya pilihan politik masyarakat akibat gugurnya peserta pemilu di suatu dapil,” sambung Anis.