POLA JABAR - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem pemerintahan Indonesia yang memiliki peran penting dalam mewakili suara rakyat.
DPR terdiri dari anggota yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Keberadaan DPR diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Secara umum, DPR memiliki tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Berikut penjelasannya:
Fungsi Legislasi
DPR berperan dalam membuat dan menyusun undang-undang bersama Presiden.
Dalam prosesnya, DPR dapat mengusulkan rancangan undang-undang (RUU), membahasnya, serta menyetujui atau menolak pengesahannya.
Fungsi Anggaran
DPR memiliki wewenang dalam hal penyusunan, pembahasan, dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, DPR juga berhak memberikan persetujuan terhadap kebijakan pemerintah terkait anggaran negara.