POLAJABAR.COM - Wacana mengenai perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Indonesia. Usulan ini memicu berbagai reaksi, mulai dari dukungan kuat hingga penolakan yang mempertanyakan urgensi dan implikasi administratifnya.
Isu ini menyangkut perubahan identitas wilayah yang telah lama dikenal secara nasional dan internasional. Oleh karena itu, dinamika publik yang muncul menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap masa depan tata kelola pemerintahan daerah tersebut.
Profesor Cecep Darmawan, seorang pakar Kebijakan Publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), memberikan pandangannya mengenai aspirasi yang muncul ini. Ia menilai bahwa keinginan masyarakat untuk mengubah nama provinsi adalah hal yang wajar dan patut dipertimbangkan.
Beliau menggarisbawahi bahwa usulan semacam ini memiliki landasan yang kuat, terutama jika ditinjau dari perspektif sejarah wilayah tersebut. Aspek historis ini menjadi salah satu pondasi utama bagi kelompok yang mendorong perubahan nama itu.
"Ya satu, tentu kita menghargai dulu ya, kelompok atau masyarakat yang ingin merubah nama provinsi. Sebab secara aspek historis atau sejarah memang kan patut menjadi bahan pertimbangan," kata Cecep saat dihubungi pada hari Jumat, tanggal 3 Juli 2026.
Prof. Cecep Darmawan menyampaikan pandangan tersebut ketika dihubungi secara langsung oleh awak media pada hari Jumat (3/7/2026). Pernyataan ini menekankan pentingnya pengakuan terhadap aspirasi historis yang mendasari dorongan perubahan nama tersebut.
Pakar UPI tersebut secara implisit menyarankan agar setiap langkah perubahan identitas wilayah harus didahului dengan kajian yang komprehensif. Kajian mendalam diperlukan untuk menimbang semua aspek, baik yang bersifat kultural maupun administratif.
Dilansir dari berbagai sumber, meskipun aspirasi historis dihargai, proses menuju perubahan nama provinsi memerlukan pertimbangan matang dari berbagai sektor terkait. Hal ini demi memastikan keberlanjutan tata kelola pemerintahan pasca-perubahan.
