POLA JABAR – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus bergerak aktif dalam mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menggarisbawahi tiga aspek krusial yang harus diakomodasi dalam payung hukum tersebut, yaitu keterpaduan regulasi, jaminan keamanan data, serta partisipasi aktif dari masyarakat luas.
Komitmen ini diperkuat setelah jajaran Baleg DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) guna menghimpun pemikiran dan usulan dari aparatur pemerintah daerah serta institusi pendidikan tinggi di Provinsi Jawa Tengah.
Dalam forum dialog strategis yang berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Tengah tersebut, Baleg DPR RI menjaring pemikiran dari jajaran Pemerintah Daerah, DPRD Provinsi Jawa Tengah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta para akademisi dari Universitas Diponegoro (Undip) dan Universitas Negeri Semarang (Unnes).
“Hari ini, kami bertemu dengan beberapa stakeholder, baik dari Pemerintah Daerah, kemudian juga dari DPRD Provinsi Jawa Tengah, khususnya dari Bappeda, kemudian ada juga yang mewakili kampus, dari Undip dan kemudian dari Unnes. Kami mendapatkan beberapa masukan yang saya kira bagus,” ujar Ahmad Doli kepada Parlementaria usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Baleg DPR RI di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (22/5/2026).
Ahmad Doli menjelaskan, salah satu poin krusial yang diusulkan oleh para pakar dan praktisi di daerah adalah perlunya harmonisasi hukum. RUU Satu Data Indonesia diharapkan tidak memicu tumpang tindih regulasi, melainkan harus terkoneksi secara harmonis dengan undang-undang yang sudah eksis, seperti UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), UU Administrasi Kependudukan, hingga sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Legislator yang berasal dari daerah pemilihan Sumatera Utara ini menilai sinkronisasi ini sangat mendasar agar database nasional dapat dimanfaatkan secara optimal untuk program pembangunan dan efisiensi pelayanan publik.
“Ini yang nanti mungkin menjadi bahan masukan akan kita bahas kembali di Senayan dalam rangka penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia ini,” katanya.
Selain penyelarasan dasar hukum, Baleg DPR RI memandang keseragaman format data antara pusat dan daerah sebagai hal yang mendesak. Perbedaan standar teknis di lapangan selama ini kerap menjadi kendala utama dalam integrasi kebijakan nasional.
“Harus dibuat standar yang sama seluruh Indonesia, sehingga memang data-data itu bisa terinci dengan baik,” ujarnya.