POLAJABAR - Pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak beredar di tengah masyarakat, meski risiko dan bahayanya sangat tinggi.
Banyak orang tergiur karena proses pencairannya cepat, namun di balik itu tersimpan sejumlah ancaman serius.
Hal ini perlu disadari agar tidak terjebak oleh iming-iming modus yang ditawarkan oleh pinjol ilegal.
Dikutip dari YouTube Ruli Agustin pada Sabtu, 3 Mei 2025, berikut beberapa alasan mengapa Anda sebaiknya tidak pernah mencoba pinjol ilegal.
Alasan Jangan Pernah Coba Pinjol Ilegal
1. Tidak Diawasi oleh OJK
Pinjol ilegal beroperasi tanpa pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, tidak ada regulasi atau perlindungan hukum bagi konsumen.
Pelaku usaha pinjol ilegal bisa seenaknya menentukan kebijakan tanpa mempertimbangkan hak-hak pengguna.
2. Risiko Kebocoran dan Penyalahgunaan Data