POLAJABAR.COM - Keresahan melanda warga Kampung Cikurutug, yang terletak di Desa Cirendang, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi. Kejadian ini bermula ketika seekor satwa dilindungi, yaitu macan kumbang, ditemukan dalam kondisi terjerat.

Peristiwa penemuan satwa liar ini terjadi pada hari Kamis, tepatnya tanggal 2 Juli 2026. Lokasi penjeratan berada di luar batas kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, menambah kompleksitas penanganan insiden ini.

Satwa besar tersebut dikabarkan terjerat dalam perangkap yang memang dipasang untuk membasmi hama babi hutan. Jerat babi hutan yang mematikan ini kini menjadi ancaman serius bagi keanekaragaman hayati di sekitar area permukiman.

Warga setempat berhasil mengabadikan momen penemuan tersebut melalui rekaman video singkat. Dalam visual yang beredar, terlihat jelas siluet gelap dari macan kumbang yang sedang berusaha melepaskan diri dari jeratan.

Tubuh satwa predator tersebut terlihat tertahan kuat di area semak belukar yang cukup lebat. Posisi terjeratnya macan kumbang itu berada sangat dekat dengan pagar pembatas yang memisahkan area pemukiman dengan vegetasi liar.

Upaya penangkapan dan pembiusan satwa tersebut segera dilakukan oleh tim terkait. Namun, proses yang direncanakan untuk mengamankan macan kumbang itu tidak berjalan mulus sesuai harapan petugas.

Salah satu bagian krusial dari perkembangan insiden ini adalah ketika macan kumbang tersebut berhasil melarikan diri. Hewan itu kabur sesaat sebelum tim medis hewan sempat menyuntikkan obat penenang (bius) kepadanya.

Dikutip dari rekaman video yang diabadikan warga di lokasi, terlihat bayangan hitam pekat dari macan kumbang tersebut. Rekaman ini menjadi bukti visual mengenai keberadaan dan kondisi satwa saat pertama kali ditemukan oleh penduduk setempat.

Kondisi tubuh satwa yang tertahan di antara rimbunnya semak-semak tepat di dekat pagar pembatas rumput menunjukkan betapa dekatnya bahaya yang mengancam satwa tersebut. Insiden ini meningkatkan kewaspadaan masyarakat Cikakak terhadap jebakan satwa.